Kaltim.WahanaNews.co, Paser - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, pada Senin (7/10/2024).
"Sosialisasi ini digelar agar ASN, TNI – Polri paham pentingnya netralitas selama tahapan pilkada,” kata Komisioner Bawaslu, Fauzan.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Menurut dia, netralitas ketiga institusi itu akan memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada di Paser.
Bawaslu Paser, lanjut dia, ingin mewujudkan pilkada berlangsung aman dan damai dan ASN mengedepankan netralitas selama pilkada.
Lanjut Fauzan, ada 16 larangan bagi ASN dan TNI- Polri selama pilkada antara lain kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, dan mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan.
Larangan selanjutnya memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol, dan berfoto dengan simbol tangan atau gesture sebagai bentuk keberpihakan.