Kaltim.WahanaNews.co, Paser - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, pada Senin (7/10/2024).
"Sosialisasi ini digelar agar ASN, TNI – Polri paham pentingnya netralitas selama tahapan pilkada,” kata Komisioner Bawaslu, Fauzan.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Menurut dia, netralitas ketiga institusi itu akan memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada di Paser.
Bawaslu Paser, lanjut dia, ingin mewujudkan pilkada berlangsung aman dan damai dan ASN mengedepankan netralitas selama pilkada.
Lanjut Fauzan, ada 16 larangan bagi ASN dan TNI- Polri selama pilkada antara lain kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, dan mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan.
Larangan selanjutnya memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol, dan berfoto dengan simbol tangan atau gesture sebagai bentuk keberpihakan.
Ada sanksi hukum maupun sanksi disiplin bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
Selain itu, lanjut sekda, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleha karena itu, sebagai ASN harus mematuhi aturan dalam UU No. 5/2014, tidak hanya saat berucap, bahkan berbagai pose foto pun harus dihindari," kata Katsul.
Ia berharap dengan bersikap netral, maka akan timbul suasana kondusif di lingkungan kerja dan fokus terhadap pelayanan publik.
"Bersikap netral berarti ikut meringankan beban Bawaslu dalam pengawasan pilkada serentak 2024," ujar Katsul.
[Redaktur: Amanda Zubehor]