Alasan retribusi sampah itu kembali dijalankan karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang Syakhruddin mengatakan, penarikan retribusi itu sesuai amanah Perda.
Target yang dipatok pada 2024 senilai Rp2 miliar dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut Kemudian diperuntukkan untuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca Juga:
Seorang Kakek Hidup Sebatang Kara di Gubuk Dekat Pembuangan Sampah, Polisi Beri Bantuan
Selain itu anggaran itu dipakai untuk menutupi beban operasional kendaraan truk pengangkut sampah dari TPS3R, TPST, hingga ke TPA.
"Jangan salah persepsi. Jadi itu untuk operasional pengelolaan sampah. Bukan mengangkut dari rumah- kerumah," ucap Syakhruddin.
[Redaktur: Amanda Zubehor]