KALTIM.WAHANANEWS.CO, Bontang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat bahwa target realisasi retribusi sampah pada 2025 meningkat menjadi Rp2,4 miliar.
Angka itu naik sektar Rp400 juta dari tahun sebelumnya yaitu hanya Rp2 miliar. Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengatakan, kenaikan itu terhitung selama 12 bulan.
Baca Juga:
Seorang Kakek Hidup Sebatang Kara di Gubuk Dekat Pembuangan Sampah, Polisi Beri Bantuan
Sebab pada 2024 lalu kebijakan penarikan retribusi sampah baru berjalan di bulan Mei. Nilai tarif pun bervariasi dari jenis KwH Listrik. Terinci, rumah dengan daya listrik di bawah 900 kWH dikenakan retribusi sebesar Rp 3.500.
Daya listrik rumah di bawah 1.300 KWh dikenakan retribusi Rp 5.000, dan daya listrik di atas 1300 KWh dikenakan Rp 7.500 per bulan.
"Ada kenaikan Rp400 juta. Nanti sumber itu menjadi PAD Bontang," ucap Syahruddin dilansir Klik Kaltim.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat Tutup Sel TPA untuk Pengelolaan Sampah Lebih Baik
Lebih lanjut, untuk teknis penarikan retribusi sampah jadi satu saat pelanggan membayar tagihan air di Perumda Tirta Taman.
Uang itu nantinya disetor ke Rekening daerah dan digunakan untuk pengelolaan sampah. "Dananya pasti dipakai untuk keperluan masyarakat khususnya pengelolaan sampah," sambungnya.
Dari catatan Klik Kaltim, kebijakan pungutan retribusi sampah ini sempat menuai pro dan kontra. Bahkan sebagian warga menganggap penarikan itu tidak dibarengi dengan program penanganan efesien.