Ketiga ASN yang terlibat adalah Kepala Bappeda Samarinda, Ananta Fathurrozi; Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim; dan Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto.
Mereka dilaporkan oleh Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melakukan tindakan yang melanggar etika dan netralitas dengan mengikuti pendaftaran bakal calon wakil wali kota serta mendekati partai politik.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Sementara, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, mengonfirmasi bahwa tiga ASN tersebut sedang dalam proses pengawasan. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ketiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas.
"Bawaslu memiliki wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Kami telah meminta keterangan dari ketiganya terkait dugaan pelanggaran," ungkap Abdul Muin.
Lanjutnya, KASN memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Keputusan akhir berada di tangan KASN, dan Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses keputusan tersebut.
Baca Juga:
Proses Seleksi Kepala Dinas di Kabupaten Tanah Laut: Menuju Pemimpin Tangguh dan Profesional
Bawaslu Samarinda menyatakan bahwa Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi wali kota dan/atau wakil wali kota. Sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati Partai Gerindra untuk menjadi bakal calon wakil wali kota Samarinda.
[Redaktur: Amanda Zubehor]