Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik dan netralitas.
"Saat ini mereka hanya mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota di partai politik, dan belum melakukan pendaftaran resmi di KPU Samarinda," katanya di Samarinda, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Menurut Andi, hal tersebut masih belum masuk kategori pelanggaran netralitas. Soal kepastian tiga ASN mencalonkan diri itu belum ada.
Dia menilai, mereka masih menjajaki partai politik, apakah ada peluang untuk diusung atau tidak.
Namun, Wali Kota Samarinda juga mengapresiasi langkah Bawaslu Samarinda yang bertugas mengawasi ASN terkait pelanggaran kode etik dan netralitas.
Baca Juga:
Proses Seleksi Kepala Dinas di Kabupaten Tanah Laut: Menuju Pemimpin Tangguh dan Profesional
"Kita hormati langkah Bawaslu yang merespons hal ini, dan kita tunggu saja prosesnya," tambahnya.
Andi Harun telah menerima laporan dari ketiga ASN tersebut. Dalam laporannya, mereka menyatakan keinginan untuk maju dalam Pilkada 2024 jika terpilih dan diusung oleh partai politik. Mereka ingin menjadi pendamping Andi Harun dalam kontestasi politik pada bulan November mendatang.
"Ini baru keinginan Agus Tri Sutanto, Ibrohim, dan Ananta Fathurrozi untuk berpartisipasi dalam jalur partai politik, yang belum tentu akan diusung oleh partai juga. Saya kira secara materi, ini belum menyentuh pelanggaran," jelasnya.