WahanaNews-Kaltim | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengenai pembangunan di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi. Dasco mengungkapkan, apa yang disampaikan Menteri LHK sebetulnya baik. Namun, Dasco menilai perlu juga kajian mendalam mengenai emisi karbon tersebut.
"Saya rasa yang disampaikan Bu Siti Nurbaya baik, tapi memang kita nanti perlu juga kajian yang mendalam soal masalah emisi karbon," ujar Dasco di DPR RI, Kamis (4/11).
Baca Juga:
Melapor ke Polisi untuk Bongkar Kejahatan Brigadir AK, Driver Taksol Malah Jadi Tersangka
Menurut Dasco, perlu kajian mendalam karena bukan hanya Indonesia yang terdampak masalah emisi karbon ini. Dia mengatakan, masalah lingkungan ini juga berdampak bagi dunia luar.
"Karena ini juga akan menyangkut bukan hanya Indonesia tapi juga di dunia luar," sambung Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan pembangunan besar-besaran di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi. Hal tersebut dikatakan dalam acara diskusi di Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Selasa (2/11).
Baca Juga:
Kapolres Minta Maaf, Kasus Penganiayaan Kasir Toko Roti Terkesan Lambat
Dia menjelaskan FoLU Net Carbon Sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation. Melalui agenda FoLU Net Carbon Sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan diantaranya berkaitan dengan deforestasi pada tahun 2030.
"Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan/penyimpanan karbon sektor kehutanan. Oleh karena itu pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," kata Siti dikutip dalam keterangan pers, Kamis(4/11).
Dia menjelaskan menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 demi kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.