Mesti diingat bahwa IKN Nusantara saat ini masih tidak terlepas dari tanggung jawab Kabupaten PPU, Kutai Kertanegara, Provinsi Kaltim, Kementerian, dll.
Ini dimaksudkan tidak terjadi tumpang tindih dalam melakukan kegiatan. Otorita IKN perlu menggandeng juga perusahaan, asosiasi, kampus, media, pemerintah terkait, dll.
Baca Juga:
Koordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
Untuk itu langkah atau strategi yang perlu dilakukan Otorita IKN adalah menumbuhkan iklim usaha, penguatan potensi atau daya usaha, dan memberi perlindungan usaha.
Penumbuhan iklim usaha dilakukan dengan cara memfasilitasi dan memberi program serta kegiatan yang terkait dengan UMKM.
Memberi bantuan sarana dan prasarana kepada UMKM, penyebarluasan informasi usaha, perizinan, promosi dagang.
Baca Juga:
Berhasil Listriki 90 Persen Negaranya dari Tenaga Air, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Kerja Sama Indonesia–Tajikistan Bangun PLTA di Kalimantan
Untuk penguatan potensi dan daya usaha, dapat berupa pengembangan dalam bidang produksi, dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi.
Selanjutnya Otorita IKN mesti memberi dan menyiapkan perlindungan usaha pelaku UMKM bagi masyarakat IKN Nusantara dan sekitarnya.
Untuk kegiatan yang telah dan sedang dilakukan, maka langkah yang mesti ditempuh adalah dengan mengoptimalkannya.[ss]