WahanaNews-Kaltim | Strategi Pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara terus dilakukan.
Terkini Otorita IKN melaksanakan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM sekitar IKN Nusantara pada Minggu (25/6/2023) lalu.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Peserta berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda, dan Balikpapan.
Pada kegiatan ini para peserta mendapatkan bimbingan dari berbagai praktisi bisnis untuk menembus pasar retail dan ekspor.
Peserta juga berkesempatan memaparkan hasil produk IKM/UKM lokal mereka.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Apa yang dilakukan Otorita IKN ini perlu kita apresiasi.
Meski demikian, dalam rangka optimalisasi pemberdayaan UMKM ke depan, ada sejumlah catatan untuk diperbaiki.
Pertama, tampaknya kegiatan ini terlaksana tanpa mendata secara optimal sejumlah UMKM yang telah difasilitasi dinas terkait di kabupaten/kota dan provinsi.
Begitu juga oleh tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan kementerian.
Perlu dicatat kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim, bahkan lebih canggih.
Selain itu sejumlah lembaga bahkan kementerian juga sudah melakukan hal yang sama dan bekerja sama dengan sejumlah instansi.
Mestinya pihak Otorita IKN yang bertanggung jawab dengan kegiatan ini melakukannya dengan skala yang lebih besar dan lebih canggih dan menggandeng lembaga yang lebih besar.
Bukan sekadar melakukan kegiatan untuk memenuhi program kerja.
Berdasarkan UU, Otorita IKN ini lembaga besar setingkat kementerian.
Jangan sampai kegiatannya selevel dengan lembaga kemahasiswaan atau lembaga setingkat LSM atau lembaga sosial masyarakat.
Kedua, penanggung jawab pemberdayaan masyarakat dan UMKM di Otorita IKN agar jangan terkesan berjalan sendirian.
Mesti diingat bahwa IKN Nusantara saat ini masih tidak terlepas dari tanggung jawab Kabupaten PPU, Kutai Kertanegara, Provinsi Kaltim, Kementerian, dll.
Ini dimaksudkan tidak terjadi tumpang tindih dalam melakukan kegiatan. Otorita IKN perlu menggandeng juga perusahaan, asosiasi, kampus, media, pemerintah terkait, dll.
Untuk itu langkah atau strategi yang perlu dilakukan Otorita IKN adalah menumbuhkan iklim usaha, penguatan potensi atau daya usaha, dan memberi perlindungan usaha.
Penumbuhan iklim usaha dilakukan dengan cara memfasilitasi dan memberi program serta kegiatan yang terkait dengan UMKM.
Memberi bantuan sarana dan prasarana kepada UMKM, penyebarluasan informasi usaha, perizinan, promosi dagang.
Untuk penguatan potensi dan daya usaha, dapat berupa pengembangan dalam bidang produksi, dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi.
Selanjutnya Otorita IKN mesti memberi dan menyiapkan perlindungan usaha pelaku UMKM bagi masyarakat IKN Nusantara dan sekitarnya.
Untuk kegiatan yang telah dan sedang dilakukan, maka langkah yang mesti ditempuh adalah dengan mengoptimalkannya.[ss]