Begitu juga oleh tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan kementerian.
Perlu dicatat kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim, bahkan lebih canggih.
Baca Juga:
Investasi ke OIKN Tembus Rp225 Triliun, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Benahi Fasilitas Publik di Daerah Penyangga Kawasan Otorita IKN
Selain itu sejumlah lembaga bahkan kementerian juga sudah melakukan hal yang sama dan bekerja sama dengan sejumlah instansi.
Mestinya pihak Otorita IKN yang bertanggung jawab dengan kegiatan ini melakukannya dengan skala yang lebih besar dan lebih canggih dan menggandeng lembaga yang lebih besar.
Bukan sekadar melakukan kegiatan untuk memenuhi program kerja.
Baca Juga:
Turut Sukseskan MTQ Tingkat Desa Senaung Wartawan Noval AS Raih Juara III
Berdasarkan UU, Otorita IKN ini lembaga besar setingkat kementerian.
Jangan sampai kegiatannya selevel dengan lembaga kemahasiswaan atau lembaga setingkat LSM atau lembaga sosial masyarakat.
Kedua, penanggung jawab pemberdayaan masyarakat dan UMKM di Otorita IKN agar jangan terkesan berjalan sendirian.