WahanaNews-Kaltim | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan akan menunggu keputusan dari Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah badai Omicron.
"Saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid Jawa-Bali menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama sebulan ke depan," kata Anies kepada wartawan, Rabu (02/02/2022).
Baca Juga:
Survey LSJ: Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi Sebagai Bacalon Gubernur Jakarta
Ketentuan PTM selama ini termaktub dalam SKB 4 Menteri yang mengacu pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri). Untuk itu, Anies menyebut segala kebijakan terkait hal ini di bawah kendali pemerintah pusat.
"Berbeda ketika dulu kita menggunakan regime PSBB. Pada saat PSBB, keputusan PTM itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," ungkap Anies.
Anies meyakini usulan tersebut mampu mengurangi risiko penularan terhadap siswa selama PTM.
Baca Juga:
Seno Kusumoarjo dan FX Hadi Rudyatmo Kecewa dengan Sikap Politik Jokowi
"Kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko dan usulan dari Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen PJJ atau belajar dari rumah saja. Nanti hasilnya seperti apa, kita update kemudian," jelas Anies.
Merespons hal ini, juru bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan usulan Anies masih didiskusikan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jodi menyebut permintaan tersebut sedang dibicarakan bersama empat kementerian atau lembaga yang terkait dalam SKB PTM.
Jodi menegaskan, seluruh kemungkinan dapat terjadi untuk dipertimbangkan lebih dulu.
"Masih didiskusikan dengan 4 kementerian/lembaga yang bikin SKB PTM. Opsi-opsinya sedang dipertimbangkan," sebut Jodi, Rabu (02/02/2022).
Pemerintah Banten dan Bogor Tak Menunggu Keputusan Luhut
Adapun, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan penghentian PTM di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang akibat peningkatan kasus Covid-19.
"Untuk Tangerang Raya disepakati tidak ada PTM, Tangerang Raya kita sepakati ditiadakan, kembali ke rumah," ujar Wahidin di Museum Negeri Banten, Rabu (02/02/2022).
Menurut Wahidin, pasien Covid-19 di wilayahnya merupakan pengaruh dari Jakarta dan rata-rata melakukan isolasi mandiri.
"Ada 2.700 per hari antara Covid dan Omicron di Tangerang Raya pengaruh dari Jakarta. Mereka rata-rata isman (isolasi mandiri), jadi tidak serta memenuhi rumah sakit karena tidak sebahaya varian Delta," ucapnya.
Sementara, di Banten bagian barat seperti Serang, Kota Serang, Cilegon, Lebak, serta Pandeglang, PTM dilakukan dengan kapasitas 25 persen dari seluruh siswa di sekolah.
Pasalnya, secara umum wilayah Banten bagian barat masih ada di zona kuning dan level 2.
Akan tetapi, kebijakan itu pun dapat berubah bila ternyata terdapat peningkatan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron.
"Masih ada toleransi sekolah di wilayah barat Banten, makanya kita lihat perkembangannya minggu ini," imbuhnya.
Sebelumnya, peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bogor membuat Wali Kota Bogor Bima Arya langsung memutuskan penghentian PTM untuk seluruh jenjang di Kota Bogor. Kebijakan ini tercatat dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC/02/2022.
Di dalam surat keputusan itu ada tiga poin yang tertuang, yakni penghentian PTM seluruh jenjang pendidikan dari PAUD sampai SMA/sederajat dan pesantren, penghentian kegiatan apa pun yang melibatkan pelajar baik di dalam atau di luar sekolah, serta satuan pendidikan yang memiliki kegiatan non-esensial boleh menerapkan work from office berkapasitas 50 persen dengan syarat sudah vaksin.
Kendati lebih dulu mengambil kebijakan setop PTM, kebijakan ini akan disesuaikan dengan situasi Covid-19 di Kota Bogor.
Maka, pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa jadi diperpanjang jika kasus positif bertambah.
"Pelaksanaan kebijakan sebagaimana disebutkan dalam diktum KESATU (penghentian PTM), diberlakukan berdasarkan situasional adanya peningkatan kasus Covid-19 pada varian Omicron," bunyi surat keputusan tersebut. [Ss]