Ia pun kecewa, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sebelumnya menyatakan bahwa lahan IKN tak mencaplok tanah warga.
"Tapi kenyataannya yang kami alami di sini, plangnya sudah ke pemukiman warga," ujar Yati.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Selain itu, masyarakat juga kecewa dengan surat edaran gubernur yang tak diizinkan balik nama kepemilikan lahan dari nenek moyang mereka.
Yati pun meminta kejelasan terkait lahan warga agar tidak terkena dampak IKN.
Dia menilai pemasangan plang di lahan masyarakat adat merupakan pengambilan tanah secara sepihak.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Sebab selama ini mereka tak pernah diajak bertemu, apalagi berkoordinasi terkait penyelesaian sengketa tanah warga.
"Jadi kami berharap pemerintah menanggapi suara kami ini," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala adat Balik di Kampung Sepaku Lama, Sibukdin, khawatir kehadiran IKN akan menghilangkan hak-hak lahan pertanian dan pemukiman mereka.