Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan meringkus sebanyak lima orang tersangka dari lima kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di wilayah hukum Kota Balikpapan.
"Kelima tersangka ini masing-masing MH (60), R (21), S (66), AZ (56), dan MS (56)," kata Kepala Unit PPA Polresta Balikpapan, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Iskandar Ilham di Balikpapan, Selasa (23/01/24).
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Berikan Bonus Rp7,8 Miliar untuk Atlet NPC Berprestasi Kaltim
Ia mengatakan kelima tersangka tersebut masing-masing terancam hukuman pidana cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan UU RI No35 Tahun 2014.
Iskandar menjelaskan, tersangka MH melakukan aksi kejahatan seksualnya, pada Sabtu (30/12) tahun lalu. Saat itu, korban NI yang masih berusia 6 tahun sedang berbelanja di warung yang tak jauh dari rumahnya sendiri, serta rumah tersangka.
"Kemudian korban ini di panggil oleh tersangka yang berdiri di atas rumahnya, dan memberikan iming-iming uang," jelasnya.
Baca Juga:
Dinas Sosial Balikpapan Targetkan Pembangunan Ulang Rumah Singgah Rampung Desember 2024
Korban terkena bujuk dan masuk perangkap MH, yang kemudian melakukan aksi bejatnya.
Selanjutnya, korban disuruh pulang oleh tersangka. Setibanya di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
"Kemudian ibu korban melaporkan kepada kami, dan tersangka kami amankan keesokan harinya di kediamannya," tutur Iskandar.
Dari pengakuan tersangka dia nekat melakukan pencabulan itu lantaran telah lama tidak melakukan hubungan dengan istri, sebab sudah lama berpisah dengan istri yakni sejak 2020.