Pencegahan dan penindakan berjalan beriringan, kata dia, tidak ada celah sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna untuk beraksi di wilayah Kecamatan Sepaku.
Dia mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan latar belakang pengungkapan 46 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang 2026, sejumlah kasus diungkap di Kecamatan Sepaku.
Baca Juga:
Cegah Aksi Premanisme, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Untuk Menjaga Kamtibmas
"Pelaku juga berbeda-beda, ada pekerja, ibu rumah tangga bahkan remaja, dan alasan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang tertangkap bervariasi mulai dari tekanan hidup, kebutuhan ekonomi hingga sekadar coba-coba," demikian Awan Kurnianto.
[Redaktur: Amanda Zubehor]