Penjual minuman keras di daerah Benuo Taka itu wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Penjual miras harus taat dengan perda, dan harus memiliki izin dari pemerintah daerah," kata dia
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.880 Botol Miras Ilegal ke Majalengka
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menindak tegas peredaran minuman keras yang tidak memilik izin, usia pembeli miras juga sudah diatur dalam Perda, demikian Margono Hadi Susanto.
[Redaktur: Amanda Zubehor]