Kaltim.WahanaNews.co, Penajam Paser Utara - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penegakan peraturan daerah minuman keras dengan rutin berpatroli di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Kami terus lakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, Minggu (17/12/23).
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan tindakan tegas dengan menyita minuman keras yang tidak memiliki izin edar.
Sampai saat ini belum menemukan penjual minuman keras memiliki izin edar, menurut dia, sehingga miras yang tidak memiliki izin edar disita dan dimusnahkan.
Pemerintah kabupaten menetapkan pembatasan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman keras, lanjut dia, miras yang memilik kadar alkohol di luar ketentuan disita dan dimusnahkan.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
"Penindakan dilakukan terkait usia pembeli miras, dan penjual minuman keras," ujarnya.
Penjual miras dan konsumen minuman keras diatur dalam peraturan daerah, tegas dia, sehingga bisa terkena sanksi pencabutan izin bagi penjual miras yang melanggar perda
Payung hukum yang ditegakkan Satpol PP tersebut Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol.