Pada sertifikat tanah elektronik tercetak hologram serta tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat, untuk keamanan sistem digital, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penerapan sertifikat tanah digital untuk mempermudah pelayanan, kata dia, dan tidak memiliki risiko hilang, rusak, serta untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.
Baca Juga:
PDN Cikarang, Kominfo Targetkan Aktif Awal 2025 Akui Efek PDNS 2
Ditetapkannya sertifikat tanah elektronik BPN bisa melayani warga lebih cepat dan dapat menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum dalam pengurusan sertifikat tanah, demikian Ade Chandra.
[Redaktur: Amanda Zubehor]