Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Hibah (BAST) Barang Milik Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
Acara penandatanganan di Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Jalan HAM Rifaddin Samarinda, Kamis (15/2/2024) dilakukan oleh Pj Gubernur Akmal Malik dengan Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar.
Baca Juga:
Kemendag Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen dalam Layanan Paylater di Platform Niaga-El
Akmal Malik menegaskan sesuai UU maka OJK harus berkantor di ibukota dan OJK Kaltim Kaltara berkantor di Samarinda, ibu kota Kalimantan Timur.
Bagi Akmal keberadaan OJK di Benua Etam sangat penting dan strategis, terlebih pasca ditetapkannya ibu kota baru negara RI, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
“Pertumbuhan ekonomi kita itu 6,2 persen loh. Tinggi di atas rata-rata nasional,” sebutnya.
Baca Juga:
Dapat Uang dari Pinjol Tanpa Pengajuan? Jangan Senang Dulu, Bisa Masuk Penjara!
Karenanya saat ini, menurut Akmal OJK tidak saja memiliki fungsi pengawasan, tetapi ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selesainya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini, Akmal yakin akan banyak investor datang ke Kaltim, terlebih di IKN yang terus bertumbuh.
“Kita butuh pendampingan OJK. Sehingga konsumen dan jasa-jasa keuangan di Kaltim ikut bertumbuh dengan baik,” jelasnya.