Kaltim.WahanaNews.co, Penajam Paser Utara - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan program pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) berbasis lahan dengan dukungan Bank Dunia melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), ujar Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Erma Wulandari.
Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2021, lanjut Erma Wulandari yang juga sebagai tim Safeguard FCPF-CF Kaltim itu, di Penajam, Jumat (8/11/2024), mengatur mekanisme pembagian manfaat dalam program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.
Baca Juga:
Dinkes Balikpapan Minta Warga Tetap Waspada Meski Kasus DBD Menurun
Dukungan pendanaan program pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis lahan, kata dia, berasal dari Bank Dunia melalui PCPF-CF yang bakal berlangsung hingga Desember 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan Erma Wulandari saat sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dukungan dana itu untuk pelaksanaan dan evaluasi program berkelanjutan, serta pastikan program penurunan emisi sesuai rencana," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Mahulu Perpanjang Rekrutmen Pengawas TPS, Masih Kurang Empat Petugas Lagi
Penetapan penerima proporsi manfaat dari program tersebut melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/Κ. 825/2023, kata dia, termasuk alokasi berbasis kinerja dan penghargaan bagi kelompok masyarakat di Kaltim.
Kelompok Kerja (Pokja) Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguard) memiliki tugas merencanakan memantau dan melaporkan pelaksanaan kerangka pengaman sosial serta lingkungan.
Tugas pokja tersebut mencakup Environmental and Social Management Framework (ESMF), Indigenous Peoples Planning Framework (IPPF), Resettlement Policy Framework (RPF), Process Framework (PF), dan Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM).