Kaltim.WahanaNews.co, Sangatta - Sebelas desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 2019 masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi desa definitif.
“Desa persiapan ini sudah 80 persen Clean and Clear, artinya sudah memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, proses pemberian kode desa sedang berlangsung di Kemendagri,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, di Sangatta, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga:
Pemkot Banjarbaru Harapkan Dana APBN untuk Dukung Program Makan Sehat Bergizi
Ia menyebutkan sebelas desa persiapan itu yakni Desa persiapan Jabdan Kecamatan Muara Wahau, Desa Pinang Raya Kecamatan Sangatta Selatan, dan Desa Bukit Pandan Jaya Kecamatan Teluk Pandan.
Kemudian di Kecamatan Bengalon ada Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Budaya, dan Desa Tepian Madani. Di Kecamatan Kongbeng ada Desa Miau Baru Utara, Desa Muara Bengkal yakni persiapan Parianum, Desa persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong.
Trisno menjelaskan penerbitan kode desa masih terkendala adanya moratorium yang diberlakukan Kemendagri hingga selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Baca Juga:
Usai 3 Direktur Jadi Pj Kepala Daerah, KPK Tunjuk Pelaksana Harian
“Rencananya bulan ini, tim Kemendagri akan melakukan pengecekan lapangan untuk 11 desa tersebut,” katanya.
Ia memperkirakan kode desa untuk 11 desa persiapan tersebut dapat diterbitkan sekitar Februari 2025 jika moratorium dicabut tepat waktu.
Lanjutnya, pengesahan desa-desa tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan wilayah, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan kewenangan bagi desa untuk mengelola potensi lokal secara lebih mandiri.