Lanjutnya, untuk arena bola sodok boleh operasional selama Ramadhan yakni pada 1 Maret 2025 s/d 2 April 2025.
"Hanya saja ada jam operasional yaitu pada pukul 11.00 - 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA - 23.00 WITA," tuturnya.
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan dan DPRD Bersinergi Kendalikan Inflasi Harga Bapokting Jelang Ramadhan
Boudi mengemukakan, semua boleh kembali beroperasi secara normal pada 3 April mendatang tepatnya mulai pukul 07.00 WITA.
Untuk menindaklanjuti SE tersebut, Satpol PP melakukan pemantauan rutin setidaknya seminggu sekali untuk memastikan kepatuhan tempat usaha.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan," ujarnya.
Baca Juga:
Kepala Dinkes Balikpapan Sebut Program PKG Gunakan Aplikasi SatuSehat
Sanksi tersebut merujuk pada dua Perda yakni Perda nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum.
"Kemudian Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 tahun 2021," tuturnya.
Dia menyampaikan, dua perda tersebut juga tertuang dalam SE yang diterbitkan oleh Pemkot Balikpapan tahun ini.