KALTIM.WAHANANEWS.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai penutupan sementara usaha hiburan dan arena bola sodok selama Bulan Suci Ramadhan serta Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"SE tersebut diterbitkan pada 24 Februari dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono,di Balikpapan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan dan DPRD Bersinergi Kendalikan Inflasi Harga Bapokting Jelang Ramadhan
Ia mengatakan SE nomor: 300/093/Pem tahun 2025 terdapat sedikit perbedaan bila dibandingkan dengan SE Ramadhan tahun lalu.
"Tahun lalu kafe dan restoran tidak diperbolehkan menyelenggarakan pertunjukan musik, namun untuk di tahun ini diperbolehkan," katanya.
Hanya saja, terdapat batasan waktu atau jam operasional serta tema pertunjukan musik tersebut dan berlaku untuk kafe maupun restoran.
Baca Juga:
Kepala Dinkes Balikpapan Sebut Program PKG Gunakan Aplikasi SatuSehat
Boedi menjelaskan untuk kafe atau restoran yang menampilkan pertunjukan musik bertema Ramadhan mulai pukul 17.00 WITA - 19.00 WITA dan Pukul 21.00 WITA - 23.00 WITA.
Sedangkan dalam aturan tersebut untuk kegiatan usaha hiburan seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya, tempat karaoke keluarga, sarana hiburan yang menampilkan pertunjukan musik dan panti kebugaran masih sama seperti tahun lalu.
"Seperti yang tertuang dalam SE tersebut, mereka tutup sementara pada tanggal 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA s/d tanggal 2 April 2024 pukul 06.00 WITA," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk arena bola sodok boleh operasional selama Ramadhan yakni pada 1 Maret 2025 s/d 2 April 2025.
"Hanya saja ada jam operasional yaitu pada pukul 11.00 - 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA - 23.00 WITA," tuturnya.
Boudi mengemukakan, semua boleh kembali beroperasi secara normal pada 3 April mendatang tepatnya mulai pukul 07.00 WITA.
Untuk menindaklanjuti SE tersebut, Satpol PP melakukan pemantauan rutin setidaknya seminggu sekali untuk memastikan kepatuhan tempat usaha.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan," ujarnya.
Sanksi tersebut merujuk pada dua Perda yakni Perda nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum.
"Kemudian Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 tahun 2021," tuturnya.
Dia menyampaikan, dua perda tersebut juga tertuang dalam SE yang diterbitkan oleh Pemkot Balikpapan tahun ini.
Boedi juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum (Trantibum).
Dia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan.
"Kami mengharapkan peran aktif warga dan kerja sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman," harapnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]