KALTIM.WAHANANEWS.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai penutupan sementara usaha hiburan dan arena bola sodok selama Bulan Suci Ramadhan serta Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"SE tersebut diterbitkan pada 24 Februari dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono,di Balikpapan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan dan DPRD Bersinergi Kendalikan Inflasi Harga Bapokting Jelang Ramadhan
Ia mengatakan SE nomor: 300/093/Pem tahun 2025 terdapat sedikit perbedaan bila dibandingkan dengan SE Ramadhan tahun lalu.
"Tahun lalu kafe dan restoran tidak diperbolehkan menyelenggarakan pertunjukan musik, namun untuk di tahun ini diperbolehkan," katanya.
Hanya saja, terdapat batasan waktu atau jam operasional serta tema pertunjukan musik tersebut dan berlaku untuk kafe maupun restoran.
Baca Juga:
Kepala Dinkes Balikpapan Sebut Program PKG Gunakan Aplikasi SatuSehat
Boedi menjelaskan untuk kafe atau restoran yang menampilkan pertunjukan musik bertema Ramadhan mulai pukul 17.00 WITA - 19.00 WITA dan Pukul 21.00 WITA - 23.00 WITA.
Sedangkan dalam aturan tersebut untuk kegiatan usaha hiburan seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya, tempat karaoke keluarga, sarana hiburan yang menampilkan pertunjukan musik dan panti kebugaran masih sama seperti tahun lalu.
"Seperti yang tertuang dalam SE tersebut, mereka tutup sementara pada tanggal 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA s/d tanggal 2 April 2024 pukul 06.00 WITA," ungkapnya.