KALTIM.WAHANANEWS.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400.8.1/7641/WABUP yang mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, dengan salah satu poin yang melarang penjualan petasan.
Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) Fatta Hidayat. Pihaknya bakal menindak tegas penjualan petasan.
Baca Juga:
Spanduk Liar Tak Berizin Cemari Pemandangan di Ruas Jalan Cileungsi Bogor
“Kami sudah mengimbau kepada warga, khususnya kepada penjual kembang api dan petasan, kami akan tetap melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan,” kata Fatta Hidayat, di Sangatta, Kamis (27/2/2025).
Ia menjelaskan pada poin 8 dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kutim tersebut, melarang siapa saja yang menjual belikan dan menggunakan petasan, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.
Fatta menegaskan Satpol PP sebagai peneggakkan peraturan daerah akan menindak tegas para penjual petasan yang ditemukan saat bulan Ramadhan nanti.
Baca Juga:
Wali Kota Medan Ajak Satpol-PP dan Satlinmas Tingkatkan Kinerja
"Sebagai tindakan tegas, kami akan menyita petasan yang dijual, Apalagi ini sudah ada aturannya dan sudah kami sosialisasikan," tegasnya.
Meski demikian dalam aturan tersebut hanya melarang penjualan petasan, terkait kembang api atau sebagainya yang tidak mengganggu ketertiban umum masih diperbolehkan.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur agar tidak memainkan petasan yang dapat mengganggu warga lainnya.