Pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni itu dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang terbagi dalam lima paket pengerjaan dengan masing-masing paket pengerjaan terdiri dari 50 unit rumah tidak layak huni.
"Perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) itu sudah mulai dikerjakan langsung oleh pemerintah provinsi," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Capai Kemajuan Pesat dalam Pembangunan Infrastruktur di Masa Transisi
Pemerintah pusat juga memberikan bantuan untuk perbaikan 25 unit rumah tidak layak huni di Kecamatan Sepaku dengan dana Rp20 juta untuk satu unit rumah, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan bantuan untuk 43 unit rumah tidak layak huni di kecamatan lainnya dengan dana Rp25 juta untuk perbaikan satu rumah, demikian Khairil Achmad.
[Redaktur: Amanda Zubehor]