Kaltim.WahanaNews.co, Paser - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengalami kekurangan surat suara sebanyak 638 lembar untuk calon legislatif kabupaten pada dua daerah pemilihan (Dapil).
"Tadi dapat laporan dari sekretariat, ada kekurangan 638 lembar surat suara untuk dapil II dan dapil III, " kata Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid, di Tanah Grogot, Rabu (17/01/24).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Ia mengatakan Dapil II meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu. Sedangkan dapil III meliputi wilayah kecamatan Long Kali dan Long Ikis.
Adanya kekurangan tersebut, KPU Paser segera berkirim surat ke percetakan meminta kiriman surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ada.
"Kami meminta secepatnya ke percetakan di Surabaya, surat permintaan ini ditembuskan ke KPU Pusat dan Provinsi Kaltim," katanya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Menurutnya jika terjadi kekurangan surat suara Caleg kabupaten/kota memang harus mencetak lagi.
Qoyim menjelaskan berbeda jika kekurangan adalah surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi atau DPD atau Presiden, bisa meminta ke kabupaten lain yang berlebih misalnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masih satu dapil dengan Paser untuk DPRD Provinsi.
Dia mengungkapkan bahwa untuk saat ini proses pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan. tinggal melakukan pengecekan kembali untuk memastikan jumlahnya telah sesuai dengan data.