Kaltim.WahanaNews.co, Paser - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengalami kekurangan surat suara sebanyak 638 lembar untuk calon legislatif kabupaten pada dua daerah pemilihan (Dapil).
"Tadi dapat laporan dari sekretariat, ada kekurangan 638 lembar surat suara untuk dapil II dan dapil III, " kata Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid, di Tanah Grogot, Rabu (17/01/24).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Ia mengatakan Dapil II meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu. Sedangkan dapil III meliputi wilayah kecamatan Long Kali dan Long Ikis.
Adanya kekurangan tersebut, KPU Paser segera berkirim surat ke percetakan meminta kiriman surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ada.
"Kami meminta secepatnya ke percetakan di Surabaya, surat permintaan ini ditembuskan ke KPU Pusat dan Provinsi Kaltim," katanya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Menurutnya jika terjadi kekurangan surat suara Caleg kabupaten/kota memang harus mencetak lagi.
Qoyim menjelaskan berbeda jika kekurangan adalah surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi atau DPD atau Presiden, bisa meminta ke kabupaten lain yang berlebih misalnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masih satu dapil dengan Paser untuk DPRD Provinsi.
Dia mengungkapkan bahwa untuk saat ini proses pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan. tinggal melakukan pengecekan kembali untuk memastikan jumlahnya telah sesuai dengan data.
Qoyim menuturkan untuk pengecekan surat suara dilakukan sebanyak lima kali pengecekan, dimulai saat pelipatan, setelah pelipatan, sebelum dimasukkan ke amplop surat suara, sebelum dimasukkan ke kotak suara hingga sebelum disegel kotak surat suara.
"Kerja KPU terkait logistik pemilu harus menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat waktu dan tepat jenis, " katanya.
Adapun distribusi logistik pemilu ke 10 kecamatan di Kabupaten Paser sesuai jadwal pada 10 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pencoblosan, logistik pemilu sudah sampai di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Qoyim menyebutkan pada pemilu serentak 2024, KPU Paser telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 211.377 pemilih yang tersebar di 846 tempat pemungutan suara (TPS).
"Dengan data tersebut jumlah surat suara yang diterima KPU Kabupaten Paser sebesar jumlah DPT ditambah dua persen surat suara cadangan di TPS," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]