WahanaNews.co | Pemisahan gedung istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara sempat mengundang beberapa pertanyaan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun mengungkapkan alasan mengapa Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden (Wapres) ditempatkan terpisah di IKN.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti menyebutkan sudah seharusnya kantor Presiden dan wakilnya dipisahkan.
"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan. Kalau dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam," ujarnya dari ANTARA, Sabtu (26/3/2022).
Diana menyebut ini lebih terkait kepada masalah keamanan.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
“Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan,” simpulnya.
Diana mengungkapkan bahwa hal ini telah dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Pertahanan.
Ia menyebut Kemenhan juga mengatakan bahwa keduanya memang harus benar-benar dipisahkan.