WahanaNews.co | Pemisahan gedung istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara sempat mengundang beberapa pertanyaan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun mengungkapkan alasan mengapa Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden (Wapres) ditempatkan terpisah di IKN.
Baca Juga:
Desa Wisata Jadi Jantung Ekonomi Otorita IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Sosialisasi Masif ke Masyarakat
Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti menyebutkan sudah seharusnya kantor Presiden dan wakilnya dipisahkan.
"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan. Kalau dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam," ujarnya dari ANTARA, Sabtu (26/3/2022).
Diana menyebut ini lebih terkait kepada masalah keamanan.
Baca Juga:
Tahun 2028 IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik
“Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan,” simpulnya.
Diana mengungkapkan bahwa hal ini telah dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Pertahanan.
Ia menyebut Kemenhan juga mengatakan bahwa keduanya memang harus benar-benar dipisahkan.
Konsep pembangunan Istana Wapres di IKN sendiri telah dirilis kepada publik. Pemilihan konsep itu melalui tahapan sayembara.
Sementara itu, dalam pembangunannya nanti, Istana Wapres akan menempati lahan seluas 14,8 hektar.
Kementerian PUPR menyebut design Istana Wapres sendiri telah mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik. [Ss/rin]