"Kami akan permudah dari sisi perizinan untuk mendorong hal tersebut. Kami akan lihat sampai titik yang mana angka 100 persen, sekarang yang ramai adalah kapasitas di masyarakat," tambah dia.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diatur kapasitas terpasang maksimum 100 persen dari kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN. Pemerintah akan mempertimbangkan persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS atap dan membuat pedoman yang lebih jelas.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Dadan menuturkan, pemakaian listrik industri tidak 100 persen sesuai dengan kapasitas terpasang. Namun mereka mengajukan pemasangan PLTS atap hingga 100 persen. Ia mencontohkan ada perusahaan yang langganan listrik ke PLN sebesar 10 megawatt, namun angka yang tercatat justru hanya lima megawatt.
"Prinsip PLTS atap adalah untuk pemanfaatan sendiri, ini yang diskusinya lama. Saya mengikuti ada yang sudah satu tahun diskusi untuk hal ini," jelas Dadan.
Kementerian ESDM telah menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional. Penetapan PLTS atap sebagai program strategis nasional dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan cara pemerintah dalam mencari jalan terbaik untuk mendongkrak kapasitas terpasang PLTS atap di dalam negeri.[ss]