WahanaNews-Kaltim | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, revisi peraturan itu dilakukan lantaran kelebihan pasokan listrik. Namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses pemasangan PLTS atap untuk sektor industri.
Baca Juga:
Sektor Rumah Tangga Sebagai Penyumbang Terbesar Listrik Nasional 2025, ALPERKLINAS Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Konsumen
"Kami sudah mengkaji dengan berbagai pihak, intinya sekarang itu terjadi hambatan di lapangan untuk implementasi peraturan tersebut," kata Dadan dalam pernyataannya, Senin, 9 Mei 2022.
Kebijakan take or pay PLN di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik membuat perseroan dan pemerintah harus membeli listrik yang dihasilkan pembangkit-pembangkit listrik swasta. PLN harus membayar kontrak listrik yang sudah ada tersebut walau listriknya dipakai ataupun tidak dipakai.
Dadan menuturkan, pemerintah melihat situasi itu secara lebih realistis karena negara mengeluarkan angka yang terbilang besar untuk membayar kontrak listrik di tengah kondisi kelebihan pasokan.
Baca Juga:
Ulang Tahun Ke-14, ALPERKLINAS Dorong PLN Electricity Services Terus Tingkatkan Pelayanan Konsumen Sebagai Garda Kelistrikan
"Sekarang diskusinya makin berkembang, PLN masih menunjukkan posisinya dicari cara yang paling bisa membuat semuanya itu nyaman," ujar Dadan.
Harga PLTS atap yang makin kompetitif ditambah keinginan pelaku industri untuk menghasilkan energi bersih agar produk-produk mereka bisa masuk kategori hijau, maka secara langsung akan mempercepat pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.
Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema guna mendorong pelaku industri melakukan operasi paralel dan memasang sendiri PLTS atap.