Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp668 miliar melalui penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dari Januari hingga Juni 2024.
Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya di Samarinda, Rabu (24/7/2024), menjelaskan bahwa penanganan perkara di bidang Tipidsus meliputi 22 perkara penyelidikan, 14 perkara penyidikan, dan 30 perkara eksekusi.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
"Kami dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp668.502.494.438 melalui tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," ujarnya.
Iman merinci jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dari berbagai sumber. Barang rampasan menyumbang Rp1.803.795.075, uang sitaan sebesar Rp578.565.000, denda sebesar Rp550.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp9.532.942.800.
Selain itu, Iman mengungkapkan data penanganan perkara yang telah dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan wilayah hukum Kejati Kaltim pada semester I-2024.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tengah Koordinasikan Pengawasan Pakem Demi Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat
"Data ini mencakup berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ungkapnya.
Iman memaparkan bahwa jumlah SPDP yang diterima mencapai 264 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 berkas perkara telah disusun dan diserahkan ke pengadilan. Pihaknya telah menyelesaikan 199 perkara dengan status P.21, yang berarti berkas perkara tersebut telah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Menurut Iman, sebanyak 206 perkara telah memasuki Tahap II, yaitu tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.