WahanaNews-Kaltim | Istri mendiang aktivis Munir Said Thalib, Suciwati, menyerahkan bukti dna berkas baru di luar persidangan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan didampingi Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).
Suciwati datang bersama perwakilan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Teo Reffelsen ke Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (9/12/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Laksamana Yudo Margono Rotasi 223 Perwira TNI
Suci bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, pertemuan itu selesai sekitar pukul 15.08 WIB.
Suciwati mengatakan dia dan Teo menemui Jampidum membawa beberapa bukti yang dinilai bisa dijadikan novum oleh kejaksaan. Salah satunya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan sejumlah surat.
"Saya ke sini membawa beberapa hal baru, sebenarnya tidak baru juga. Putusan KIP misalnya di tahun 2012 ketika kita melakukan gugatan, soal Komisi Informasi Pusat kepada BIN, soal surat pengangkatan Pollycarpus oleh BIN, dan satu lagi soal surat tugas Muchdi PR yang dia mengaku ditugaskan oleh pihak BIN ketika ada telepon-telepon krusial, dia mengaku bahwa dia ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur," kata Suciwati.
Baca Juga:
Bjorka Ungkap Dalang Kasus Pembunuhan Aktivis HAM, Ini Kata Istri Munir
"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa mereka tidak memiliki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR. Itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum," lanjut Suciwati.
Suciwati juga mengatakan kejaksaan mengaku sudah melakukan eksaminasi terkait putusan hakim.
Namun, ketika Suciwati menanyakan terkait dokumen itu, dia tidak diperkenankan mengakses dengan alasan dokumen itu dokumen negara.