WahanaNews-Kaltim | Pemerintah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Saat ini, pemerintah secara bertahap melakukan persiapan dan kajian matang terhadap proses pemindahan ASN
Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono menjelaskan ada kriteria aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkantugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
Secara umum terdapat empat asesmen kriteria ASN.
"Asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/k/L, secara umumnya ya, minimal pendidikan minimal D-3, memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja ASN dan data kompetensi dan potensi ASN," kata Slamet dalam Webinar Kehumasan Pemindahan Ibu Kota Negara disiarkan dalam YouTube Kementerian Sekretariat Negara dikutip Rabu (2/3).
Rencananya, ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 mencapai 100.023 ASN. Rinciannya, pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan jabatan fungsional terdapat 95.803 orang.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Solusi Tepat Atasi Kemacetan dan Kurangi Polusi di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menjelaskan terdapat 54% laki-laki dan 46% perempuan yang akan ditugaskan ke IKN.
"Tapi pada saat mau memindahkan nantinya akan melihat kembali unit organisasi mana saja yang pindah lebih dahulu," ungkapnya.
Suherman menuturkan, nantinya para ASN yang akan dipindah akan mengikuti serangkaian pelatihan. Serta quick asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan kementerian dan lembaga.