"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin," jelasnya lewat pesan singkat.
Satya mengatakan, dalam Pasal 3 huruf H tersebut PNS juga diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
BKPSDM Nias Barat Tampik Isu Mutasi PNS karena Pemaksaan dan Dendam Politik
"Untuk IKN, dapat dicermati yang huruf h," jelasnya.
Kemudian, Satya merujuk Pasal 3 huruf c, d, dan e. Berikut isinya:
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
Baca Juga:
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Siapkan Rotasi Besar Pejabat, Tegaskan ASN Harus Capai Target Kinerja
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
Satya menyebut, jika tidak mematuhi, PNS akan diberikan hukuman. Tingkatannya mulai dari ringan, sedang hingga berat.