KALTIM.WAHANANEWS.CO, Penajam Paser Utara - Ratusan guru honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, diarahkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat diakomodasi dalam program Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Pemerintah kabupaten mengarahkan guru honorer yang terpaksa dirumahkan untuk membuat NIB agar bisa didaftarkan dalam PJLP," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru di Penajam, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Prioritaskan Warga Lokal Jadi Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat
Jumlah tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 306 orang, baik tenaga pendidik (guru) dan nontenaga pendidik. Semuanya didata untuk membuat NIB.
"Honorer yang telah buat NIB didaftarkan dalam pengadaan barang dan jasa agar status kepegawaian jelas," katanya.
Ia mengatakan membuat NIB agar bisa didaftarkan dalam PJLP di e-katalog merupakan solusi dalam menghadapi kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pemda melakukan perekrutan tenaga honorer.
Baca Juga:
Ketua DPRD Penajam Paser Utara Sebut Bendung Gerak Dukung Kedaulatan Pangan IKN
"Guru dan non-guru honorer masa kerja baru di bawah dua tahun resmi dirumahkan sejak 30 Januari 2025 dan berdampak besar pada proses belajar-mengajar di sekolah," tambahnya.
Pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah menerima tenaga honorer setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disahkan pada Oktober 2023.
"Honorer, terutama guru yang sudah punya NIB mulai mengajar kembali di sekolah lewat program PJLP," jelasnya.