Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ence Achmad Rafiddin Rizal, menyatakan bahwa sebanyak 198 perusahaan perkebunan di Kaltim telah menyampaikan laporan melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), mencapai 65 persen.
"Masih ada beberapa perusahaan perkebunan yang belum menyampaikan laporan perkembangan pembangunan usaha perkebunan melalui aplikasi Siperibun,”kata Rizal di Balikpapan, Rabu (8/5/24).
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Menurut Rizal, ada beberapa kendala yang menjadi penyebab belum selesainya pelaporan perusahaan tersebut, salah satunya terkait data yang dimasukkan oleh perusahaan masih belum lengkap.
Rizal berupaya untuk mensukseskan proses self reporting dan mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Kaltim untuk menggunakan Siperibun sesuai dengan amanat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
"Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk keberhasilan Satgas Sawit dalam mencapai target-target yang ditetapkan. Keseragaman bahasa antara pemerintah pusat dan daerah juga penting untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit," ujarnya.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Siperibun merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atas kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Secara umum, Rizal mengungkapkan luas kawasan pertanian di Kaltim yang telah terealisasi menjadi komoditas kelapa sawit mencapai luas 1.411.861 hektare. Lahan sawit tersebut terdiri atas perkebunan Inti 972.152 hektare dan perkebunan plasma atau rakyat seluas 373.212 hektare.
Jumlah Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) sebanyak 303 perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 245 perusahaan dengan luas 1.266.389 hektare.