Dikatakannya, TG menyeret korban keluar dari truk dan di bawa ke sebuah gang kampung kemudian korban dicekik lehernya dan dimintai uang. Karena terancam korban menyerahkan uang Rp 200 ribu.
AR, katanya menepikan mobil truk milik korban dan mengambil 1 buah handpone yang ada di dalam KBM truk. Selanjutnya korban di suruh pulang.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
“Korban lalu melaporkan kejadian itu pada Polsek Parakan yang ditindak lanjuti dengan pencarian. Sinyal HP korban terdeteksi dan diketahui keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan,” kata dia.
Dikatakan baru AR yang tertangkap sedangkan TG belum tertangkap dan kini masih dalam pencarian. Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan tersangka AR adalah residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dengan tempat kejadian perkara di Candiroto.
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
Tersangka AR mengatakan beraksi dengan pura-pura kecelakaan terserempet truk. Aksi telah dirancang dan dicari sopir truk yang sendirian serta berada di lintasan turunan dan tikungan karena laju kendaraan pelan.
“Kami merancang, jika telah pura-pura kecelakaan antas meminta gati rugi pada sopir truk,” kata dia.
TG mengatakan sengaja ke Kalimantan Timur untuk bekerja dan menghilangkan jejak. Sedangkan uang yang diperoleh dari pemerasan dipergunakan untuk membeli minuman keras.[ss]