Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk membantu sosialisasi mengenai zona kawasan budi daya dan wilayah tangkap kepada masyarakat.
Proses eksekusi pembongkaran ini juga didampingi oleh Lurah Bontang Kuala Sanusi. Menurutnya, warga yang memasang patok-patok tersebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan maupun instansi terkait lainnya.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Targetkan Kemantapan Infrastruktur Jalan Mahakam Ulu dalam Tiga Tahun
"Seharusnya, warga yang ingin memanfaatkan kawasan laut harus mengurus perizinan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemasangan patok secara ilegal seperti ini ini tidak dibenarkan," kata Sanusi menegaskan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]