KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (DKP Kaltim) mengambil tindakan tegas dengan membongkar 40 patok laut yang dipasang secara ilegal oleh warga di RT 1, Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang, pada Senin (17/3/2025).
"Tindakan ini kami lakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di wilayah tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Peningkatan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Raihan Fida.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Targetkan Kemantapan Infrastruktur Jalan Mahakam Ulu dalam Tiga Tahun
Penertiban itu dilakukan, setelah ditemukan sekitar 800 meter kawasan laut yang diklaim secara ilegal oleh masyarakat.
Menurut Raihan, pemasangan patok-patok itut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim.
"Pemasangan patok secara ilegal itu dapat mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem laut," ujar Raihan.
Baca Juga:
Dishub Kaltim Perketat Pengawasan Angkutan Mudik Lebaran dengan Cek Kesehatan Pengemudi
Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta warga untuk menurunkan sendiri patok-patok tersebut.
"Beberapa patok memang sudah diturunkan secara mandiri oleh warga. Namun, karena masih banyak yang tersisa, kami terpaksa melakukan tindakan penertiban ini," ujarnya pula.
Sebelumnya, pada Februari 2025, DKP Kaltim telah melakukan peninjauan ke lokasi dan mendokumentasikan setiap patok yang dipasang. Tindakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terhadap warga yang mengklaim lahan tersebut.
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk membantu sosialisasi mengenai zona kawasan budi daya dan wilayah tangkap kepada masyarakat.
Proses eksekusi pembongkaran ini juga didampingi oleh Lurah Bontang Kuala Sanusi. Menurutnya, warga yang memasang patok-patok tersebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan maupun instansi terkait lainnya.
"Seharusnya, warga yang ingin memanfaatkan kawasan laut harus mengurus perizinan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemasangan patok secara ilegal seperti ini ini tidak dibenarkan," kata Sanusi menegaskan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]