Pada pasal 10 diamanatkan, provinsi memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana antara 51-100 orang baik berupa pemenuhan kebutuhan dasar makanan, sandang, tempat pengungsian, penanganan khusus kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial sesuai pasal 15 ayat 2.
Sedangkan pemerintah di kabupaten/kota dalam penanganan bencana memiliki keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana di wilayahnya, sehingga sesuai kewenangan dalam penerapan standar pelayanan minimal, maka pemerintah provinsi wajib hadir memberikan bantuan.
Baca Juga:
Rangkaian 100 Hari Kerja, Pemkot Salurkan Bantuan ke 15 Yayasan se-Kota Bekasi
"Apabila bantuan tidak diberikan dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, karena tidak memiliki kemampuan memenuhi secara mandiri akibat tertimpa musibah bencana," ujar Akhmad.
[Redaktur: Amanda Zubehor]