Bambang mengakui bahwa pelaku pertambangan secara ilegal ini umumnya adalah masyarakat atau yang disebut sebagai tambang rakyat. Mereka melakukan penggalian di lahan milik sendiri, namun permasalahan timbul karena lahan tersebut berada dalam tata ruang penyangga atau RTH yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan.
Untuk menekan angka pertambangan ilegal di kawasan konservasi, Dinas ESDM Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II. Koordinasi ini meliputi penertiban melalui penegakan tata ruang, Undang-undang Lingkungan, serta melibatkan ahli dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.
Baca Juga:
PLN UID Kalselteng dan ESDM Kalimantan Selatan Kerja Sama Wujudkan Pemerataan Energi
[Redaktur: Amanda Zubehor]