Mendapat laporan dari istri korban, polisi segera melakukan pencarian. Masih pada hari yang sama, KS beserta barang bukti yakni sebilah parang turut diamankan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti serta pakaian korban telah diamankan di Polsek Batu Engau,” terangnya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati serta dendam kepada korban. Karena 5 tahun yang lalu tersangka pernah tersandung kasus narkoba, dan merasa ada warga yang ikut campur dan ikut melakukan pemukulan terhadap tersangka pada saat itu.
“Disinyalir warga yang memukul dan ikut campur itu, merupakan korban yang saat ini telah meninggal dunia,” tutup Gandha.
Atas kejadian tersebut tersangka terancam pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[ss]
Baca Juga:
Dinas Perkebunan Kaltim Laksanakan Intensifikasi Tanaman Kelapa Sawit Seluas 1.000 Hektar