KALTIM.WAHANANEWS.CO, IKN Nusantara - PT Brantas Abipraya (Persero) telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Operasi II Brantas Abipraya, Purnomo, menyatakan bahwa TPST ini mampu mengolah hingga 74 ton sampah per hari.
Purnomo menyampaikan proyek pembangunan ini merupakan bukti nyata kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi dalam menangani permasalahan sampah di IKN.
Baca Juga:
Masyarakat Kalimantan Timur Saksikan Langsung Upacara HUT RI ke-79 di Nusantara
"Dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektare, TPST ini berpotensi dapat mengolah sampah sebesar 74 ton per hari dan lumpur sebanyak 15 ton per hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Purnomo menambahkan, TPST ini dirancang menggunakan elemen modern, bergaya konstruksi estetika, menyatu harmonis dengan lingkungan hijau di sekitarnya. Tak hanya itu, ia mengatakan TPST ini juga dapat mengolah sampah menjadi energi.
"Beberapa fungsi dari TPST antara lain dapat memisahkan sampah organik dan anorganik; mendaur ulang sampah yang dapat digunakan kembali; mengubah sampah organik menjadi kompos; menangani sampah yang tidak dapat didaur ulang; dan mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan," katanya.
Baca Juga:
PUPR: ASN dapat Menempati Apartemen di IKN Mulai September 2024
Purnomo menyampaikan, dengan luas lahan TPST 1,3 hektare (ha), sistem pengolahan sampah di KIPP IKN ini memerlukan konsep untuk dapat menopang berjalannya perencanaan kota yang baik, yang didesain terintegrasi dengan komponen penunjang lainnya.
Nantinya, dengan adanya TPST ini dapat menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan sebesar 60% sampah yang ditimbulkan harus didaur ulang. Sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk, serta residu dari pengolahan minimum.
Tak hanya itu, adanya TPST ini nantinya tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan (net zero emission) dan memiliki residu dari pengolahan minimum.