Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur memanggil Rektor Universitas Mulawarman Samarinda, Prof. Dr. Abdunnur, untuk dimintai keterangan terkait dugaan keberpihakan kepada calon gubernur nomor urut 1, Isran Noor.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto saat ditemui di Samarinda, Jumat (27/9/2024), menyatakan pemanggilan Abdunnur merupakan bagian dari penelusuran informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga:
731 Mahasiswa Diwisuda, Ini Pesan Rektor UNIAS
"Kami sedang menggali keterangan mengenai acara wisuda Unmul saat rektor memberikan sambutan. Informasi ini kami terima dari masyarakat dan kami perlu menggali lebih dalam keterangan dari si pemberi informasi," ujar Hari.
Isran Noor saat itu diundang menghadiri kegiatan Wisuda Unmul Gelombang III pada Sabtu, 21 September 2024, dalam rangka memberikan sambutan kepada wisudawan dan wisudawati.
Menurut ia, Abdunnur telah memberikan keterangan pada siang hari setelah tidak hadir pada pagi hari. Dalam pemeriksaan tersebut, Bawaslu mengajukan 21 pertanyaan terkait kegiatan yang dihadiri Isran Noor.
Baca Juga:
Besok 731 Mahasiswa UNIAS Diwisuda, Prof Yasonna Laoly akan Sampaikan Orasi Ilmiah
"Kami juga menggali keterangan mengenai kebenaran video yang beredar. Rektor memang membenarkan bahwa sambutan tersebut disampaikan pada 21 September di GOR Universitas Mulawarman, Samarinda," tambahnya.
Hari menjelaskan bahwa prinsip pembuktian memerlukan indikasi berdasarkan bukti yang ada. Saat ini, Bawaslu belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran dilakukan rektor Unmul.
"Jika melihat video yang diterangkan oleh rektor, benar bahwa dia mengundang Isran Noor sebagai bagian dari ikatan alumni dan video tersebut adalah sambutan saat wisuda," jelasnya.