Ia menganggap hal tersebut bisa menjadi contoh bahwa ASN punya hak untuk menolak tindakan yang mengarah pada dukungan politik dengan menggunakan jalur hukum.
Heri mengungkapkan dari 43 dugaan pelanggaran tersebut, tidak semua perkara yang ditangani memenuhi syarat untuk dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Baca Juga:
Kemendagri Dorong Sistem Pengawasan Ketat untuk ASN yang WFA
"Ada beberapa peristiwa yang syarat objektifnya terpenuhi, namun tidak memenuhi syarat secara subyektif,” jelasnya.
Ia menegaskan, Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
"ASN harus tetap netral dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bersih," kata Heri.
Baca Juga:
Bupati Serahkan 386 SK PPPK, Dorong Wujudkan "Tapteng Naik Kelas"
[Redaktur: Amanda Zubehor]