Pelaku menggaet korban di sejumlah wilayah Indonesia.
Salah satunya, Jakarta dan Surabaya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing (aset) oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban," beber Ramadhan.
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya, bos Fahrenheit, Hendry Susanto.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Dia ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022).
Direktur PT FSP Akademi Pro itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara.