WahanaNews-Kaltim | Badan Bank Tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim) memperbarui data lahan 4.162 hektare yang diambilalih negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara, masuk pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami identifikasi ulang lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara, kemudian dikelola Badan Bank Tanah dan sekitar 1.883 hektare akan diserahkan kepada warga," kata staf senior reforma agraria Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Agoes Prijanto di Penajam, Kamis.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Kegiatan memperbarui data tersebut untuk percepatan reforma agraria melalui survei dan inventaris data penguasaan, pemilikan, penggunaan pemanfaatan tanah (P4T), dengan menggabungkan peta tematik pertanahan dan ruang (PTPR) 2021 dengan data foto udara 2022.
Dengan kegiatan memperbarui data lahan tersebut, menurut dia, diharapkan pada tahun ini (2023) mendapatkan data lahan yang konkret atau benar menyangkut P4T lahan yang dikelola Badan Bank Tanah dengan status hak pengelolaan lahan (HPL).
Badan Bank Tanah memberikan pendataan dan inventarisasi P4T dengan bukti fisik tanah yang terdata secara faktual di lapangan sesuai legalitas yang dimiliki masyarakat, perorangan atau perusahaan.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
"Yang menentukan warga berhak menerima dan luas lahan yang diserahkan kepada masing-masing warga dalam reforma agraria adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diketuai Bupati Penajam Paser Utara. Badan Bank Tanah hanya menyediakan lahan reforma agraria dan mendukung pendataan P4T untuk mempermudah GTRA," tambah Agoes Prijanto.
Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, termasuk lokasi pembangun Bandara Naratetama, kawasan lindung, dan jalan tol, selain untuk reforma agraria dari 4.162 hektare lahan yang dikelola.
"Kami lakukan verifikasi faktual di lapangan untuk verifikasi kebenaran dengan bukti tanah dan bukti fisik berupa legalitas lahan, serta data kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP)," jelas Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Kaltim Fajar Buyung Permadi.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltim melakukan identifikasi pembaharuan lahan yang dikelola Badan Bank Tanah sebagai pengembangan IKN itu bekerja sama dengan PT Infomap Geosurvey selaku konsultan.
Hingga kini sekitar 79 persen lahan yang masuk pendataan di Kelurahan Pantai Lango, Jenebora dan Kelurahan Gersik di wilayah Kecamatan Penajam, terus dilakukan verifikasi faktual di lapangan, demikian Fajar Buyung Permadi.[ss]