"Dalam 3 hari terakhir kemarin secara paralel kita melakukan pembahasan series karena waktunya sangat ketat bahkan ada satu peraturan perundangan yang harus dilakukan selama 2 hari dua malam dan alhamdulialah selesai," ucap Rudy.
Adapun 6 peraturan perundang-undangan yang saat ini tengah dikonsultasikan, yaitu:
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
1. RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN. Pembahasannya di prakarsai Kementerian Dalam Negeri
2. RPP Pendanaan dan Penganggaran yang merupakan amanat pasal 24 ayat 7, pasal 25 ayat 3, pasal 26 ayat 2, pasal 35, pasal 36 ayat 7, UU IKN yang penyusunannya di prakarsai Kementerian Keuangan.
3. Perpres Otorita IKN yang merupakan amanat pasal 5 ayat 7, pasal 11 ayat 1, UU IKN. Diprakarsai Kementerian PPN/Bappenas.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
4. Perpres Perincian Rencana Induk IKN amanat pasal 7 ayat 4 UU IKN yang penyusunannya di prapkrasai Kementerian PPN/Bappenas.
5. Perpres tentang Rencana Tataruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang merupakan amanat pasal 15 ayat 2 UU IKN yan penyusunanya di prakarsai Kementerian ATR/BPN.
6. Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN yang merupakan arahan Pak Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022 dan sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.