WahanaNews-Kaltim | Aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dikebut dan ditargetkan selesai pada 15 April 2022.
Pembahasan hinga konsultasi publik pun sudah dikebut sejak 22 Maret 2022.
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
Deputi Bidang Pengembagan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, aturan yang tengah di konsultasikan ke publik itu saat ini sebanyak 6 peraturan perundang-undangan.
"Sejauh ini ada 6 yang kita bahas walaupun sebenarnya ada 9 peraturan perundangan turunnya namun yang 4 kita bisa selesaikan sesuai jadwal yang ditentukan UU," kata dia dalam konsultasi publik ke dua yang digelar secara virtual, Sabtu, (9/4/2022).
Rudy menjelaskan peraturan yang menjadi turunan dari UU IKN itu harus bisa diselesaikan pemerintah dalam waktu 2 bulan saja.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Sehingga, dia mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan dan konsultasi secara paralel.
"Ini merupakan proses cukup panjang namun harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, 2 bulan, dan semoga bisa mencapai targetnya 15 April ini tuntas seluruhnya," ucap Rudy.
Seluruh peraturan perundang-undangan tersebut menurutnya nanti akan menjadi pegangan Otorita IKN dalam menjalankan tugasnya mulai dari persiapan pembangunan, pemindahan, sampai penyelenggaraan sesuai UU yang telah ditetapkan.
"Dalam 3 hari terakhir kemarin secara paralel kita melakukan pembahasan series karena waktunya sangat ketat bahkan ada satu peraturan perundangan yang harus dilakukan selama 2 hari dua malam dan alhamdulialah selesai," ucap Rudy.
Adapun 6 peraturan perundang-undangan yang saat ini tengah dikonsultasikan, yaitu:
1. RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN. Pembahasannya di prakarsai Kementerian Dalam Negeri
2. RPP Pendanaan dan Penganggaran yang merupakan amanat pasal 24 ayat 7, pasal 25 ayat 3, pasal 26 ayat 2, pasal 35, pasal 36 ayat 7, UU IKN yang penyusunannya di prakarsai Kementerian Keuangan.
3. Perpres Otorita IKN yang merupakan amanat pasal 5 ayat 7, pasal 11 ayat 1, UU IKN. Diprakarsai Kementerian PPN/Bappenas.
4. Perpres Perincian Rencana Induk IKN amanat pasal 7 ayat 4 UU IKN yang penyusunannya di prapkrasai Kementerian PPN/Bappenas.
5. Perpres tentang Rencana Tataruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang merupakan amanat pasal 15 ayat 2 UU IKN yan penyusunanya di prakarsai Kementerian ATR/BPN.
6. Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN yang merupakan arahan Pak Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022 dan sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
[Ss]